Di tengah geliatnya pertumbuhan industri pasar modal, dari segi nilai
transaksi, jumlah investor lokal dan produk investasi yang ditawarkan,
rupanya menjadi peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan penipuan terhadap kelengahan para investor. Ya, tergiur akan
iming-iming imbal hasil yang fantastis dengan waktu singkat menjadi awal
masyarakat menjadi korban produk investasi bodong. Oleh karena itu,
sikap kritis investor sebelum berinvestasi terhadap beragam produk yang
ditawarkan menjadi awal untuk tidak menjadi korban terhadap praktek
investasi bodong.
Ironisnya, praktek investasi ilegal ini juga dilakukan tidak hanya
perusahaan kecil saja, tetapi juga perusahaan besar. Teranyar, kabar
tidak mengenakkan terkait kasus penghimpunan dana masyarakat secara
ilegal oleh PT Hanson International Tbk (MYRX) dalam bentuk surat utang
jangka pendek. Meskipun sempat dibantah oleh pihak manajemen bahwa
perseroan telah menghimpun dana sekitar Rp 2,4 triliun dalam bentuk
utang-piutang dan bukan dalam bentuk simpanan, deposito atau sejenisnya.
Namun menurut penelusuran Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas
Jasa Keuangan (OJK),Tongam L Tobing menyebut praktek penghimpunan dana
oleh PT Hanson International Tbk tidak memiliki izin dan dikategorikan
ilegal.
Apa yang terjadi dengan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal
oleh Hanson International mirip dengan praktek investasi bodong Antaboga
yang dilakukan bank Century pada tahun 2008 silam dengan menggelapkan
dana korban triliunan rupiah. Padahal pada prakteknya, Antaboga sendiri
bukan produk bank milik Century. Togam menceritakan, awalnya Hanson
sempat tidak mengaku telah melakukan aktivitas penghimpunan dana tanpa
izin. Kendati, akhirnya tindakan ilegal itu akhirnya berhasil
dibuktikan. "Mereka mengatakan pada awal Oktober mereka tidak melakukan
kegiatan itu dan bukan merupakan mereka, tapi kami kan tidak bisa ditipu
oleh mereka," ujar Tongam.
Mulanya, aktivitas Hanson telah diketahui oleh pengawas pasar modal
OJK dan sudah dikenai sanksi. Setelah itu, temuan itu pun diserahkan
kepada Satgas Waspada Investasi. Dari informasi tersebut, Tongam dan
jajarannya pun melakukan pendalaman untuk membuktikan kegiatan yang
dilakukan Hanson. Dan aktivitas itu terbukti, perseroan terungkap
menghimpun dana dengan skema tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, dan roll
over.
Karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK pun menilai PT Hanson
International Tbk melanggar Undang-undang Perbankan lantaran melakukan
penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Perseroan diminta menghentikan
aktivitas dan mengembalikan duit yang sudah dikumpulkannya itu."Karena
dia (Hanson) tidak memiliki izin untuk itu, maka dia harus
mengembalikan," ujar Tongam. Pengembalian dana investasi itu, kata dia,
bisa dilakukan menggunakan sistem bulanan dengan tetap menjaga
perusahaan tetap hidup.
Menurut dia, perseroan mengumpulkan dana untuk ekspansi bisnis
properti yang digelutinya dengan menjanjikan keuntungan berupa bunga.
Penghimpunan dana tersebut, kata Tongam, telah dilakukan sejak 2016.
Sehingga, jumlah duit yang dikantongi pun sudah mencapai triliunan
rupiah dengan jumlah nasabah ribuan orang. "Mereka menghimpun dana
dengan memberi bunga 10-12% seperti deposito, padahal itu bukan kegiatan
mereka,”ujarnya.
Menawarkan Fee Tertentu
Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, kebanyakan investor
yang menaruh duitnya kepada Hanson adalah individu. Modus operasinya,
mereka melakukan teknik marketing untuk menawarkan investasi dengan fee
tertentu. Berikutnya, duit masyarakat yang telah dihimpun lantas
disimpan di perusahaan perbankan dalam negeri. Saat ini, Satgas Waspada
Investasi dan pengawas pasar modal OJK juga tengah mendalami peran bank
tersebut. "Hanson sudah kena sanksi pasar modal, tapi bank kan enggak
tahu transaksinya," ujar dia. Sebab, nama yang tercantum di rekening
perbankan adalah nama perusahaan Hanson.
Selain itu, Hanson juga menempelkan logo Otoritas Jasa Keuangan dalam
promosinya. Seolah-olah, OJK melegalkan aksi penghimpunan dana
tersebut, padahal tidak. "PT Hanson itu memang di bawah pengawasan OJK
karena perusahaan terbuka, tapi dengan cara seperti itu seakan memberi
pemahaman bahwa OJK melegalkan itu, itu salah," ujar Tongam. Dirinya
menegaskan bahwa izin perusahaan tersebut bukan untuk penghimpunan dana.
Menanggapi teguran OJK, Head of Public Relations and Communication PT
Hanson International Tbk Dessy A Putri mengatakan perseroan telah
menerima teguran OJK agar tidak lagi menarik setoran dari masyarakat.
"Perseroan akan mengikuti arahan dari OJK dan berkomitmen untuk memenuhi
tanggung jawab kami sebagai perusahaan terbuka," ujar dia.
Menyikapi kasus tersebut, pelajaran yang berharga dapat diambil
adalah pentingnya sebuah pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga
mahalnya sebuah kepercayaan investor di pasar modal. Bagaimanapun juga
menjaga kepercayaan nasabah dan kenyamanan dalam bertransaksi di pasar
modal menjadi hal yang mutlak dan harus di jungjung tinggi selain
menghadirkan perangkat hukum dan instrument lain sebagai bentuk
perlindungan terhadap para investor. Pasalnya, kondisi pasar yang tidak
memiliki kepercayaan dari para investor akan ditinggal dan tertinggal
dengan negara lain.
Praktek pelanggaran hukum hingga investasi bodong dalam industri
pasar modal akan terus bermunculan dengan berbagai macam praktek seiring
dengan dinamisnya pertumbuhan industri pasar modal dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, OJK telah menetapkan beberapa kebijakan strategis
dalam rangka mengembangkan industri pasar modal dan memberikan
perlindungan kepada investor. Apalagi, menjaga kepercayaan investor
dirasakan penting ketimbang hanya menjanjikan keuntungan besar.
Asal tahu saja, kepercayaan investor yang sehat merupakan prinsip
dasar bagi kesejahteraan ekonomi. Hal ini membuat lebih dari
bertahun-tahun bahwa pasar modal telah membuktikan dirinya sebagai salah
satu mesin penggerak yang paling kuat untuk pekerjaan, kesempatan, dan
kemakmuran ekonomi global. Di Indonesia sendiri menunjukkan bahwa pasar
modal Indonesia tertinggi ke-4 di Asia Pasifik. Pemerintah sendiri turut
mengapresiasi capaian yang telah diraih pasar modal Indonesia dan
mendorong investor di pasar modal untuk lebih mau beriventasi di sektor
riil. Maka dari itu, pemerintah meminta kepada seluruh jajaran BEI serta
otoritas terkait agar terus mendorong kepercayaan investor. Dengan
demikian, harapan untuk terus mendongkrak nilai IHSG serta mendorong
para perusahaan maupun investor untuk masuk ke lantai bursa dapat
terwujud.