Kemarin iseng2 browsing situs Bapepam bagian RANCANGAN (DRAFT) PERATURAN http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/draft_peraturan_pm/index.htm dan menemukan adanya draft Perubahan ‘'Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka’' http://www.bapepam.go.id/pasar%5Fmodal/regulasi_pm/draft_peraturan_pm/draft/Draft_Perubahan_Peraturan_Nomor_IX.H.1.pdf
Sekilas salah satu perubahan yang terlihat adalah :
"Penawaran Tender Wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan yang wajib dilakukan oleh Pengendali baru sehingga saham yang dimiliki oleh Pengendali
baru berjumlah paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah saham perusahaan yang telah disetor penuh."
Ini berubah dari aturan yang sebelumnya (dan yang sedang berlaku sekarang) :
Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender berdasarkan peraturan ini mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru lebih dari 80% (delapan puluh perseratus) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, maka Pengendali baru dimaksud wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling kurang 20% (duapuluh perseratus) dari modal disetor Perusahaan Terbuka dan dimiliki paling kurang oleh 300 (tiga ratus) Pihak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak pelaksanaan Penawaran Tender selesai dilaksanakan.
Dengan perubahan ini perusahaan yang mengakuisisi SOBI tidak perlu/bisa lagi melakukan Tender Offer terhadap keseluruhan sisa saham public yang dipegang investor retail.
Ini menjadi lucu karena aturannya adalah kalau terjadi akuisis terhadap emiten yang listing di BEI dalam jumlah mayoritas maka TENDER OFFER WAJIB DILAKUKAN terhadap KESELURUHAN SISA SAHAM PUBLIC
Hal yang kemudian teringat dalam benak saya adalah waktu tahun 2008.
Saat itu karena bursa jelek dan kesibukan kerja, maka modal buat main saham saya cemplungin semua di 2 saham yakni APEX dan BNII, saat itu Bapepam juga melakukan perubahan terhadap aturan Tender Offer yang membuat saya tidak bisa enak makan dan tidur 2 mingguan…
Pertanyaannya sekarang menjadi
Mengapa Bapepam secara kebetulan suka mengubah aturan Tender Offer Wajib ini di saat sedang ada proses TENDER OFFER WAJIB yang akan berlangsung ??? (SOBI saat ini sedang menunggu approval untuk melakukan proses TENDER OFFER WAJIB).
Mengubah aturan Tender Offer Wajib disaat seperti ini JELAS MENIMBULKAN PERTANYAAN dan KEBINGUNGAN bagi investor retail yang kebetulan memegang saham yang sedang dalam proses TENDER OFFER WAJIB (misalnya SOBI).
Pertanyaan pertanyaan seperti….
1. Jadi SOBI perlu tidak melakukan TENDER OFFER WAJIB ??
2. Apakah aturan baru yang sedang disusun ini berlaku buat akuisisi yang sudah terjadi di bulan Januari 2011 tapi proses Tender Offer nya sedang menuggu ijin…??
ada juga pertanyaan seperti…
Mengapa sampai sekarang proses Tender Offer Wajib nya SOBI masih belum mendapat persetujuan… sedangkan transaksi sudah selesai Akhir Januari dan pihak yang mengakuisisi sudah menyatakan kesanggupan nya untuk melakukan proses Tender Offer Wajib?
Sungguh membingungkan…