PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengklarifikasi pemberitaan terkait salah seorang direksi anak usaha perseroan, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dikenakan tindakan cegah ke luar negeri terkait penunggakan pajak senilai Rp2,1 triliun.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung nomor R-457/D.2/Dsp.3/04/2009 tanggal 20 April 2009, yang diterima melalui Kaltim Prima Coal disebutkan bahwa pejabat KPC dengan initial "R" dikenakan cegah tangkal terhitung sejak 20 April 2009 berkenaan dengan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap KPC.
Surat kops resmi Kejaksaan dan dirjen pajak bukti kuat penggelapan/manipulasi pajak ke negara
Welcome back Verona……….